Showing posts with label P o l r i. Show all posts
Showing posts with label P o l r i. Show all posts

CATUR PRASETYA KORPRI

Posted by Unknown Tuesday, August 20, 2013 0 comments
 


Kami Anggota Korp Pegawai Republik Indonesia Insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi rahasia jabatan dan rahasia Negara.
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Memelihara persatuan dan Kesatuan serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Baca Selengkapnya ....

Catur Prasetya

Posted by Unknown Thursday, March 28, 2013 0 comments
 
1. Sejarah Singkat, Pengertian Catur Prasetya
a. Sejarah singkat Catur Prasetya
Catur Prasetya bersumber pada amanat maha patih Gajah Mada yng merupakan empat tekad yang ditujukan kepada pasukan pengawal/Bhayangkara yang membawa kerajaan Majapahit menuju kejayaannya. Dipaparkan oleh presiden RI pada hari Kepolisian Negara RI pada tanggal 1 Juli 1960 di Yogjakarta kepada korp Kepolisian RI untuk dijadikan janji, tekad pengabdian dalam mengabdikan dirinya pada nusa, bangsa dan tanah air.

Dalam perintah harian Kepala Kepolisian Negara Nomor:2/PH/kkn/1961 pada hari Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggl 1 Juli 1961 Menteri/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, supaya :
  • Memenuhi  harapan seluruh rakyat Indonesia yang memerlukan Polisi Negara sebagai pelindungnya.
  • Memenuhi harapan Kepala Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Catur Prasetya.
  • Memenuhi harapan yang tersimpul dalam kaul kita Tribrata. 
Dalam pidato radio menjelang 1 Juli 1961 :  Kepala Kepolisian Negara menyatakan bahwa hendaknya dalam kehidupan sehari-hari, segenap langkah, tindak tanduk dan sikap hidup segenap warga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas tersimpul dalam Catur Prasetya.
b.  Pengertian Catur Prasetya
Catur Prasetya : terdiri dari kata Catur dan Prasetya,
Catur artinya empat dan Prasetya artinya janji, kesanggupan, tekad dan kesetiaan.
jadi Catur Prasetya : Setiap anggota Polri dalam bekerja harus berpedoman kepada janji yang empat tersebut. Sebagaimana diketahui perumusan Catur Prasetya yang lama ditulis dalam bahasa Sansekerta dan bahasa Indonesia yang bunyinya sebagi berikut ;
SATYA HAPRABU : Setia kepada Negara dan Pimpinan
HANYAKEN MUSUH : Mengeyahkan musuh-musuh Negara dan masyarakat
GINEUNG PRATIDINA : Mengagungkan Negara
TAN SATRISNA : Tidak terikat trisna pada sesuatu
Jadi "Janji Empat" yang diamankan Sang Maha Patih Gajah Mada kepada pasukan Bhayangkara Majapahit.
Peran dan kedudukan Catur Prasetya :
  • Sebagai pedoman karya atau pedoman pelaksanaan tugas Polri sehari-hari.
  • Sebagai kode kehormatan dan kode moral pengabdian
  • Sebagai sendi disiplin.
  • Sebagai system nilai pelaksanaan tugas sehari-hari.
2. Rumusan Baru, Pengertian Istilah dan Kandungan Makna Catur Prasetya serta Implementasi Catur Prasetya.
a. Rumusan Baru Catur Prasetya
CATUR PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK :
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI 
    MANUSIA.
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM.
4, MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI.

b.  Pengertian Istilah dari Catur Prasetya
  • Insan berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan bersih dari cela.
  • Bhayangkara berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Insan Bhayangkara berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut Bhayangkari) yang secara ihklas mengawal dan mengamankan Negara serta rela berkorban demi mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
  • Kehormatan berarti wujud sikap moral tertinggi.
  • Berkorban berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi.
  • Masyarakat berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma/aturan yang disepakati.
  • Bangsa berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan ke dalam dan keluar.
  • Negara berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaaan yang sah secara konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
  • Meniadakan berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
  • Gangguan keamanan berarti suatu keadaaan yang menimbulkan takut, khawatir, resah, cemas tidak nyaman dan tidak damai, serta ketidakpastian berdasarkan hukum.
  • Kepastian berdasarkan hukum berarti terwujudnya penegakan hukm demi kesetaraan hak dan kewajiban warga negara. 
 c. Kandungan Makna Catur Prasetya
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermagna : "Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk"
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuaan RI
  • Bersama-sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan gangguan kamtibmas.
  • Senantiasa berperan secara aktif dalam menaanggulangi setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat.
  • Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka menjaga dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.
2.  MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA Bermagna : "Setiap Insan Bhayangkara terpanggil untuk"
  • Melindungi masyarakat dari setiap gangguan dan ancaman.
  • Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.
  • Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
 3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermagna : "Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk"
  • Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum
  • Memberikan ketauladanan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum.
  • Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat.
  •  Melaksanakan asas-asas pertanggung jawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermagna : "Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk" 
  • Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, dan ketidaknyamanan dalam kehidupan masyarakat.
  • Bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk gangguan.
  • Membangun kerjasama dengan mitra kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan tentram dan damai.
  • Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
5. IMPLEMENTASI CATUR PRASETYA
Sebagai paradigma moral pemaknaan baru Catur Prasetya diimplementasikan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
a. Pelembagaan
Dalam upaya menanamkan dan melembagaan nilai-nilai profesi Kepolisian yang terkandung di dalam Catur Prasetya kepada setiap anggota Polri maka proses pemahamannya pada :
1. Lembaga Pendidikan
    a. Bahan Ajaran 
        Proses ? pembelajaran, penghayatan, dan pengamalan, pemaknaan baru Catur Prasetya kepada   
        para siswa pembentukan Polri dimasukan kedalam bahan ajaran, sedangkan untuk tingkat 
        pendidikan pengembangan, kursus-kursus dan pendidikan kejuruan diberikan dalam bentuk 
        pendalaman pada saat orientasi pendidikan.
    b. Pengucapan
        Proses pengenalan pemaknaan baru Catur Prasetya kepada para siswa pendidikan pembentukan 
        diucapkan setiap kesempatan apel dan secara resmi diucapkan pada upacara pelantikan / 
        penutupan pendidikan, sedangkan pada pendidikan pengembangan, kursus-kursus dan 
        pendidikan kejuruan dilingkungan Polri diucapkan pada setiap pelaksanaan apel pagi.

b. Satuan Kerja
Proses pemahaman, penghayatan dan pengamalan pemaknaan baru Catur Prasetya kepada setiap anggota Polri disatuan kerja baik tingkat pusat maupun kewilayahan diberikan melalui penataran, diskusi, simulasi dan arahan baik pada kesempatan jam Pimpinan maupun kesempatan-kesempatan lainnya.

c. Ketauladanan
1. Penguasaan
    Setiap Pimpinan/atasan secara berjenjang dengan penuh kesadaran terpanggil untuk lebih 
    mengetahui perkembangan sejarah Catur Prasetya, mampu menjelaskan makna dan terampil 
    melafalkan dengan baik Catur Prasetya.
2. Pengamalan.
    Setiap Pimpinan/atasan disetiap tingkat penugasan dengan penuh kesadaran terpanggil untuk 
    mengamalkan Catur Prasetya dalam kedinasan maupun diluar kedinasan dengan baik dan benar 
    sehingga diteladani oleh seluruh anggota.

d. Penggunaan.
1. Umum.
    Catur Prasetya diucapkan pada setiap hari kerja masing-masing satuan tingkat pusat sampai   
    dengan kewilayahan minimal satu kali dalam satu mnggu pada saat pelaksanaan apel pagi.
2. Khusus
    Catur Prasetya diucapkan secara khusus pada setiap upacara pemberangkatan satuan tugas operasi
    Kepolisian dalam rangka operasi penegakan hukum.

e. Penegakkan.
Pemaknaan baru Catur Prasetya hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar baik pada waktu proses pelembagaan maupun penggunaannya. Selanjutnya bilamana seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak memenuhi klausul sebagaimana yang terkandung didalam nilai-nilai Catur Prasetya, maka kepada yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.  

Semoga Bermanfaat

Baca Selengkapnya ....

Tri Brata

Posted by Unknown Wednesday, March 13, 2013 0 comments


1.   Pengertian Sejarah Singkat Tribrata
  • Pengertian Tri Brata
Tri Brata berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti Tri = Tiga, Brata=Kaul (nadar). 
Kaul (nadar) adalah pernyataan seseorang /kelompok atas dasar kemurnian/keikhlasan hati sanubarinya (tidak dipakai oleh pihakmanapun juga). Jadi Tribrata tiga kaul (nadar) yang telah diikrarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.
Istilah Tribrata pada mulanya diambil dari istilah hastabrata yang merupakan ajaran Sri Rama mengenai sifat dan kepribadian raja yang dikeluarkan oleh beliau ketika Sri Rama hendak menyerahkan tahta kerajaan pada saudaranya.
Kalau Hasta Brata dapat diartikan sebagai delapan jalan atau kaul bagi sang raja tauladan maka Tribrata adalah merupakan tiga jalan atau kaul bagi organisasi Polri tauladan yang keluar dan pribadi Kepolisian sendiri.
  • Sejarah Singkat Tribrata 
Tribrata sebagai Pedoman Hidup Polri ditetapkan dalam upacara Bhayangkara ke 19 tanggal 1 Juli 1955 oleh Kepala Kepolisian Negara (KKN) Jendral Polisi R.S. Soekanto Tjokro Diatmodjo. Sebelumnya Tribrata merupakan kaul/pengikat disiplin universitas bagi mahasiswa PTIK angkatan II diikrarkan pertam oleh Kompol Drs. Soeparno Suriatmadja pada tanggal 3 Mei 1954 konsep Tribrata disusun oleh Prof. Dr.Joko Soetomo SH adalah guru besar PTIK
Rumusan Tribrata yang awal sebagai berikut :
a.  Rastra Sewakottama, Abdi utama daripada nusa dan bangsa
b.  Nagara Yanotama, Warga negara utama daripada negara
c.  Yana Anucasana Darma, Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat.
Akibat adanya perubahan dalam masyarakat berdasarkan Skep Kapolri No, Pol. : Skep/136/Vi/1985 tanggal 30 Juni 1985 rumusannya menjadi :
1.  Rastra Sewakottama, Abdi utama daripada nusa dan bangsa
2.  Nagara Yanotama, Warga negara tauladan daripada negara
3.  Yana Anucasana Darma, Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat.
Rumusan Tribrata yang baru sesuai Kep Kapolri No Pol. : Kep/17/VI/2002 tanggal 24 Juni 2002, sebagai berikut :

KAMI POLISI INDONESIA
Satu : Berbhakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang  Maha Esa.
Dua : Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusian dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tiga  :  Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
2. Pemaknaan Baru Tribrata
  • Tujuan perubahan penggunaan bahasa
a. Lebih meningkatkan kecintaan, kebangsaan terhadap tanah air bangsa dan bahasa    Indonesia
b. Cepat dimergerti, dipahami sehingga tidak menimbulkan berbagai keragu-raguan dan salah penafsiran.
c. Disesuaikan dengan paradigma Polri yang menedepankan unsur perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
d. Mengakomodir amanat undang-undang dan dapat menampung/memenuhi kehendak rakyat Indonesia.
e. setiap butirnya dengan tegas, jelas mengandung nilai dan sendi dalam Pancasila, Supremasi hukum serta tupok Kepolisian RI
Rumusan Tribrata yang baru mengandung 4 dimensi hubungan yaitu:
a. Dimensi hubungan dengan Tuhan
b. Dimensi hubungan dengan Nusa dan Bangsa
c. Dimensi hubungan dengan Negara
d. Dimensi hubungan dengan Masyarakat

Adapun rincian masing-masing makna dalam Tribrata sebagai berikut :
* KAMI POLISI INDONESIA mangandung makna :
a. Menggambarkan 4 dimensi hubungan yaitu : hubungan dengan Tuhan YME, Nusa, Bangsa, Negara dan Masyarakat.
b. Menunjuk Polisi sebagai lembaga maupun sebagai individu anggota Polri
c. Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antara sesama anggota Polri
d. Merupakan pernyataan netralitas Polri baik Institusi maupun pribadi sepanjang hayat
e. Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nilai nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi Kepolisian lainnya (Kepolisian Khusus, PPNS, bentuk-bentuk Pam Swakarsa)

* Makna Brata I
a. Pernyataan setiap individu Polri sebagai insan hamba Tuhan
b. Pernyataan nasionalisme kebangsaan, ke Indonesian sepanjang hayat
c. Mengandung nilai-nilai kerohanian, satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa sebagai perekat bangsa yang harus dibela dan dipertahankan keutuhan
d. Nusa dan Bangsa Indonesia adalah yang dinyatakan secara politis pada tanggal 28 Oktober 1928
e. Polisi bukan alat politik/pemerintahan
* Makna Brata II
a. Pernyataan setiap anggota Polri sebagai alat negara yang bertugas menegakkan hukum
b. Negara adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan kekuasaan belaka (machtstaat)
c. Merupakan kesanggupan anggota Polri untuk menunjukkan kebenaran, keadilan dan HAM yang merupakan ciri masyarakat  madani
d. Kesanggupan Polri untuk bertanggung jawab pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik
e. Merupakan pernyataan sikap politik Polri yang secara tegas mengakui NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
* Makna Brata III
a. Pernyataan setiap anggota Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dengan ikhlas tanpa paksaan dari luar dirinya
b. Menggambarkan tugas Polri secara universal yaitu melindungi dan melayani masyarakat (to protect and to serve)
c. Masyarakat menjadi senterum/pusat pengabdian Polri
d. Polri menmpatkan diri sejajar dengan masyarakat yang dilayani

3. Pengamalan Tribrata
a. Kedudukan Tribrata
sejak 1 Juli 1995 Tribrata dijadikan sebagai pedoman hidup anggota Kepolisian NKRI yang berupa kaul, niat asas yang keluar dari pribadi. Sejak 1 Juli 2002 berdasarkan keputusan kapolri No. Pol. : Kep/17/VI/2002 tanggal 24 Juni 2002,Tribrata merupakan pernyataan-pernyataan yang menggambarkan secara konkrit "NILAI DASAR" dari filosofi setiap anggota Polri.
Adapun nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Nilai paham dan kebangsaan dan nilai ketuhanan
2. Nilai paham Negara hukum
3. Nilai paham sosial
Ketiga nilai paham tersebut diatas merupakan jati diri Polri dan pedoman moral, setiap anggota dalam mengemban tugas dan wewenangnya serta memelihara kemampuan profesinya.

b. Pelembagaan Tribrata
Dimulai dari penanaman tingkat pengertian di Lemdik s/d tingkat pemahaman satuan secara terus menerus. Proses pelembagaan suatu niali dasar dimulai dengan pengisian kognisi yang bersangkutan agar memperoleh ketetapan persepsi kemudian ditanamkan nilai melalui usaha yang berulang-ulang sehingga timbul pemahaman dan kemauan untuk pengalamannya
Metode yang digunakan dalam pelembagaan Tribrata yaitu :
1. Sebagai bahan ajaran
2. Pengucapan teks Tribrata pada pelaksanaan upacara
3. Materi test dalam pembinaan karir
c. Implementasi Nilai-nilai Ttribrata

1) Implementasi Brata I
a. Berbhakti kepada nusa dan bangsa merupakan dorongan hati nurani yang berasal dari kesadarannya sendiri untuk memberikan pengabdian dalam upaya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan kesiapan/kerelaan mengorbankan jiwa dan raga.
b. Ketaqwaan kepada Tuhan YME, merupakan pernyataan kesadaran sebagai insan hamba Tuhan yang wajib melaksanakan syariat agama masing-masing dalam sehari dan lingkungan tugasnya.

2) Implementasi Brata II
a. Menjunjung tinggi kebenaran dalam menegakkan hukum dengan tetap berpijak pada fakta yang ada serta proses penyidikan yang profesional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang ada.
b. Menjunjung tinggi keadilan dalam penegakkan hukum, dengan tidak membedakan perlakuan bagi pencari keadilan sehingga tercapai jaminan kepastian hukum.
c. Menjunjung tinggi kemanusiaan dalam menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak asasi seseorang secara langsung/tidak langsung dalam proses penegakkan hukum.
d. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan identitas bangsa yang telah berdaulat dan bernegara dan bukan bangsa Indonesia yang beridentitas lain atau akan diubah dengan identitas lain yang bukan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3) Implementasi Brata III
a. Sebagai pelindung, memberikan bantuan kepada masyarakat yang merasa terancam dari gangguan fisik atau pshikis tanpa perbedaan perlakuan
b. Sebagai pengayom dalam setiap kiprahnya mengutamakan tindakan yang bersifat persuasifdan edukatif
c. Sebagai pelayan melayani masyarakat dan kemudahan, cermat, simpatik, ramah dan sopan tanpa perbedaan biaya yang semestinya.

4) Kristalisasi nilai-nilai Tribrata dalam kode etik profesi Polri
Nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata merupakan satu kesatuan yang utuh yang tersusun secara hirarkhis dan saling mengontrol, agar setiap nilai tidak membias dari makna yang sesungguhnya.
Adapun tata nilai tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berbhakti mengandung makna :
Setia menghormati, mengabdikan diri memberikan seluruh atau segenap tenaga bahkan bila perlu mengorbankan jiwa raganya dalam tugasnya sebagai anggota Polri.
b. Bertaqwa mengandung makna :
Ketaatan, kepatuhan, menampilkan sikap saleh dan pantang berbuat jahat, menjauhi perbuatan tercela dalam melaksanakan bhaktinya sebagai anggota Polri.
c. Menjunjung tinggi kebenaran mengandung arti :
Sesuatu yang benar seseuai dengan keadaan yang sesungguhnya, menggambarkan kejujuran yang harus menyatu dalam perilaku setiap anggota Polri sehari-hari.
d. Menjunjung tinggi keadilan mengandung arti :
Tidak berat sebelah, tidak memihak sesuai dengan proporsinya, mendudukan sesuatu sesuai pada tempatnya, sifat ini harus tercermin dalam kepribadian anggota Polri.
e. Menjunjung tinggi kemanusiaan mengandung arti :
Menghayati, menghargai dan melindungi hak-hak asasi seseorang
f) Pemaknaan peran sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bermakna :
1. Selaku Pelindung adalah anggota Polri memiliki kemampuan memberikan pelindung bagi warga masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya serta merasa tentram dan damai.
2. Selaku pengayom adalah anggota Polri yang memiliki kemampuan memberikan bimbingan petunjuk, arahan, dorongan, ajakan, pesan dan nasehat yang dirasakan bermanfaat bagi warga masyarakat guna terciptanya rasa aman dan tentram.
3. Selaku pelayan adalah anggota Polri yang setiap langkah pengabdiannya dilakukan secara bermoral, beretika, sopan, santun, ramah dan proporsional
g) Keikhlasan mengandung arti :
Ketulusan hati, kerelaan dalamm melakukan suatu perbuatan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

5. Hubungan Tribrata dengan Kode Etik Profesi Polri
Esensi kode etik profesi Polri haruslah mencerminkan jati diri Polri dalam dimensi meliputi hubungannya dengan nusa dan bangsa, hubungannya dengan Negara dan hubungannya dengan masyarakat yang menjadi komitmen moral dalam bentuk etika pengabdian, etika kelembagaan dan etika kemandirian, Nilai-nilai dasar dalam Tribrata harus menjiwai kode etik profesi Polri.   
Semoga Bermanfaat    


Baca Selengkapnya ....