Catur Prasetya

Posted by Unknown Thursday, March 28, 2013 0 comments
 
1. Sejarah Singkat, Pengertian Catur Prasetya
a. Sejarah singkat Catur Prasetya
Catur Prasetya bersumber pada amanat maha patih Gajah Mada yng merupakan empat tekad yang ditujukan kepada pasukan pengawal/Bhayangkara yang membawa kerajaan Majapahit menuju kejayaannya. Dipaparkan oleh presiden RI pada hari Kepolisian Negara RI pada tanggal 1 Juli 1960 di Yogjakarta kepada korp Kepolisian RI untuk dijadikan janji, tekad pengabdian dalam mengabdikan dirinya pada nusa, bangsa dan tanah air.

Dalam perintah harian Kepala Kepolisian Negara Nomor:2/PH/kkn/1961 pada hari Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggl 1 Juli 1961 Menteri/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, supaya :
  • Memenuhi  harapan seluruh rakyat Indonesia yang memerlukan Polisi Negara sebagai pelindungnya.
  • Memenuhi harapan Kepala Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Catur Prasetya.
  • Memenuhi harapan yang tersimpul dalam kaul kita Tribrata. 
Dalam pidato radio menjelang 1 Juli 1961 :  Kepala Kepolisian Negara menyatakan bahwa hendaknya dalam kehidupan sehari-hari, segenap langkah, tindak tanduk dan sikap hidup segenap warga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas tersimpul dalam Catur Prasetya.
b.  Pengertian Catur Prasetya
Catur Prasetya : terdiri dari kata Catur dan Prasetya,
Catur artinya empat dan Prasetya artinya janji, kesanggupan, tekad dan kesetiaan.
jadi Catur Prasetya : Setiap anggota Polri dalam bekerja harus berpedoman kepada janji yang empat tersebut. Sebagaimana diketahui perumusan Catur Prasetya yang lama ditulis dalam bahasa Sansekerta dan bahasa Indonesia yang bunyinya sebagi berikut ;
SATYA HAPRABU : Setia kepada Negara dan Pimpinan
HANYAKEN MUSUH : Mengeyahkan musuh-musuh Negara dan masyarakat
GINEUNG PRATIDINA : Mengagungkan Negara
TAN SATRISNA : Tidak terikat trisna pada sesuatu
Jadi "Janji Empat" yang diamankan Sang Maha Patih Gajah Mada kepada pasukan Bhayangkara Majapahit.
Peran dan kedudukan Catur Prasetya :
  • Sebagai pedoman karya atau pedoman pelaksanaan tugas Polri sehari-hari.
  • Sebagai kode kehormatan dan kode moral pengabdian
  • Sebagai sendi disiplin.
  • Sebagai system nilai pelaksanaan tugas sehari-hari.
2. Rumusan Baru, Pengertian Istilah dan Kandungan Makna Catur Prasetya serta Implementasi Catur Prasetya.
a. Rumusan Baru Catur Prasetya
CATUR PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK :
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI 
    MANUSIA.
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM.
4, MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI.

b.  Pengertian Istilah dari Catur Prasetya
  • Insan berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan bersih dari cela.
  • Bhayangkara berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Insan Bhayangkara berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut Bhayangkari) yang secara ihklas mengawal dan mengamankan Negara serta rela berkorban demi mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
  • Kehormatan berarti wujud sikap moral tertinggi.
  • Berkorban berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi.
  • Masyarakat berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma/aturan yang disepakati.
  • Bangsa berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan ke dalam dan keluar.
  • Negara berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaaan yang sah secara konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
  • Meniadakan berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
  • Gangguan keamanan berarti suatu keadaaan yang menimbulkan takut, khawatir, resah, cemas tidak nyaman dan tidak damai, serta ketidakpastian berdasarkan hukum.
  • Kepastian berdasarkan hukum berarti terwujudnya penegakan hukm demi kesetaraan hak dan kewajiban warga negara. 
 c. Kandungan Makna Catur Prasetya
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermagna : "Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk"
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuaan RI
  • Bersama-sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan gangguan kamtibmas.
  • Senantiasa berperan secara aktif dalam menaanggulangi setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat.
  • Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka menjaga dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.
2.  MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA Bermagna : "Setiap Insan Bhayangkara terpanggil untuk"
  • Melindungi masyarakat dari setiap gangguan dan ancaman.
  • Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.
  • Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
 3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermagna : "Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk"
  • Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum
  • Memberikan ketauladanan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum.
  • Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat.
  •  Melaksanakan asas-asas pertanggung jawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermagna : "Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk" 
  • Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, dan ketidaknyamanan dalam kehidupan masyarakat.
  • Bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk gangguan.
  • Membangun kerjasama dengan mitra kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan tentram dan damai.
  • Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
5. IMPLEMENTASI CATUR PRASETYA
Sebagai paradigma moral pemaknaan baru Catur Prasetya diimplementasikan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :
a. Pelembagaan
Dalam upaya menanamkan dan melembagaan nilai-nilai profesi Kepolisian yang terkandung di dalam Catur Prasetya kepada setiap anggota Polri maka proses pemahamannya pada :
1. Lembaga Pendidikan
    a. Bahan Ajaran 
        Proses ? pembelajaran, penghayatan, dan pengamalan, pemaknaan baru Catur Prasetya kepada   
        para siswa pembentukan Polri dimasukan kedalam bahan ajaran, sedangkan untuk tingkat 
        pendidikan pengembangan, kursus-kursus dan pendidikan kejuruan diberikan dalam bentuk 
        pendalaman pada saat orientasi pendidikan.
    b. Pengucapan
        Proses pengenalan pemaknaan baru Catur Prasetya kepada para siswa pendidikan pembentukan 
        diucapkan setiap kesempatan apel dan secara resmi diucapkan pada upacara pelantikan / 
        penutupan pendidikan, sedangkan pada pendidikan pengembangan, kursus-kursus dan 
        pendidikan kejuruan dilingkungan Polri diucapkan pada setiap pelaksanaan apel pagi.

b. Satuan Kerja
Proses pemahaman, penghayatan dan pengamalan pemaknaan baru Catur Prasetya kepada setiap anggota Polri disatuan kerja baik tingkat pusat maupun kewilayahan diberikan melalui penataran, diskusi, simulasi dan arahan baik pada kesempatan jam Pimpinan maupun kesempatan-kesempatan lainnya.

c. Ketauladanan
1. Penguasaan
    Setiap Pimpinan/atasan secara berjenjang dengan penuh kesadaran terpanggil untuk lebih 
    mengetahui perkembangan sejarah Catur Prasetya, mampu menjelaskan makna dan terampil 
    melafalkan dengan baik Catur Prasetya.
2. Pengamalan.
    Setiap Pimpinan/atasan disetiap tingkat penugasan dengan penuh kesadaran terpanggil untuk 
    mengamalkan Catur Prasetya dalam kedinasan maupun diluar kedinasan dengan baik dan benar 
    sehingga diteladani oleh seluruh anggota.

d. Penggunaan.
1. Umum.
    Catur Prasetya diucapkan pada setiap hari kerja masing-masing satuan tingkat pusat sampai   
    dengan kewilayahan minimal satu kali dalam satu mnggu pada saat pelaksanaan apel pagi.
2. Khusus
    Catur Prasetya diucapkan secara khusus pada setiap upacara pemberangkatan satuan tugas operasi
    Kepolisian dalam rangka operasi penegakan hukum.

e. Penegakkan.
Pemaknaan baru Catur Prasetya hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar baik pada waktu proses pelembagaan maupun penggunaannya. Selanjutnya bilamana seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak memenuhi klausul sebagaimana yang terkandung didalam nilai-nilai Catur Prasetya, maka kepada yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.  

Semoga Bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Catur Prasetya
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://noviarema.blogspot.com/2013/03/catur-prasetya.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment