Pengertian & Hakekat Pariwisata

Posted by Unknown Friday, March 15, 2013 4 comments


Pariwisata sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru dan kegiatan ini sudah ada sejak dahulu kala. Didalam bentuknya yang sederhana pariwisata dahulu dikenal sebagai bertamasya.
Untuk menentukan kebijaksanaan yang benar dan tepat didalam mengembangkan pariwisata Indonesia, perlu adanya suatu batasan yang memadai sebagai titik tolok berfikir. Sepanjang sejarahnya, batasan dari pariwisata telah mengalami perubahan-perubahan, baik didalam arti maupun isinya.

Dalam ketentuan umum undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, yg dimaksud dengan :
  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
  3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
  4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.  
  5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
  6. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadiu sasaran wisata.
  7. Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Hakekat pariwisata adalah seluruh kegiatan wisatawan didalam perjalanan dan persinggahan sementara dengan motivasi yang beraneka ragam menimbulkan permintaan akan barang dan jasa, dan seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat di daerah atau negara tujuan wisatawan, yang didalam proses secara keseluruhan menimbulkan pengaruh terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan politik serta hankamnas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan Negara dan bangsa. 

Semoga Bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian & Hakekat Pariwisata
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://noviarema.blogspot.com/2013/03/pengertian-hakekat-pariwisata.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

4 comments:

Mark said...

kita juga punya nih artikel mengenai 'pariwisata', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
PARIWISATA
terima kasih

Unknown said...

please visit us at http://hindutimesbali.com/

Hanif Fikri said...

Thanks banget, ya... Ngomong soal wisata, check juga blog saya yang isinya cerita-cerita tentang berwisata. www.2live4life.com

rhifwanabe said...

wuiih terima kasih atas infonya

Post a Comment